Kotamobagu, Pilarportal.com — Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang warga di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.
Pelaku berinisial MA (23) diamankan aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 24 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA di rumah orang tua pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut menyita satu bilah pisau tikam bergagang kayu yang diduga menjadi alat yang digunakan pelaku untuk melukai korban hingga meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula dari perselisihan antara teman korban dengan saudara pelaku. MA yang datang ke lokasi awalnya bermaksud melerai pertengkaran tersebut.
Namun, suasana justru semakin memanas dan berujung adu mulut antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, MA kemudian menikam dada kiri korban satu kali. Luka parah tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Upaya pelacakan intensif akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan balas dendam.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setiap upaya yang berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Irwanto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
