Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Rabu, 26 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BPSDM Hukum Kementerian Hukum mendorong penguatan profesionalisme Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).

DEPOK, Pilarportal.com – BPSDM Hukum Kementerian Hukum mendorong penguatan profesionalisme Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).

Langkah tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Rabu (26/8/2026).

Konvensi ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, dan menyepakati substansi standar kompetensi yang sedang dirumuskan.

Penyusunan RSKKNI dinilai penting karena tugas Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi semakin kompleks.

Profesi tersebut tidak hanya membutuhkan kemampuan merumuskan norma, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi persoalan, menyusun kajian, melakukan analisis regulasi, hingga proses harmonisasi hukum.

Perancang regulasi juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Karena itu, diperlukan standar kompetensi nasional yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan profesi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, mengatakan konvensi tersebut digelar untuk memastikan unit-unit kompetensi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan seorang Perancang Regulasi.

“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI,” ujar Jusman.

Menurutnya, forum tersebut juga bertujuan memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur secara jelas.

Selain itu, masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menyempurnakan RSKKNI agar menjadi standar yang kredibel, aplikatif, adaptif, dan dapat digunakan secara nasional.

Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut menjadi momentum penting dalam membangun fondasi profesionalisme Perancang Regulasi di Indonesia.

Menurutnya, penyusunan SKKNI bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun standardisasi kompetensi profesi.

“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.

Ia berharap standar tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Perancang Regulasi.

Ke depan, SKKNI diharapkan dapat mendorong lahirnya perancang yang profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif, dan berorientasi pada kualitas regulasi.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa keterlibatan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam penyusunan standar kompetensi nasional.

“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.

Ia menegaskan pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalisme yang baik.

“Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.

Konvensi RSKKNI tersebut diikuti oleh Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, jajaran Kementerian Hukum, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pakar, praktisi, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini juga melibatkan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI.

Melalui kolaborasi lintas sektor, BPSDM Hukum berharap dapat menghasilkan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan profesi dan perkembangan zaman.

RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta profesionalisme Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi di Indonesia.

Dengan standar yang semakin jelas dan terukur, kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan regulasi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas regulasi nasional.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi, PLTS 100 GWp Dikebut Tiga Tahun
Presiden Prabowo Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla Kalimantan
Presiden Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kubu Raya
Kasad Maruli Kirim Kapal Rumah Sakit dan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT
76 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka 2026, Dua Wakili Sulawesi Utara
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT
Presiden Prabowo Siapkan Tiga Proyek Besar untuk Transformasi Ekonomi Indonesia
I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem Gantikan Ramdhani Pimpin Imigrasi Sulut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42

Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:13

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi, PLTS 100 GWp Dikebut Tiga Tahun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:52

Presiden Prabowo Kerahkan Helikopter Tangani Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:44

Presiden Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kubu Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:02

Kasad Maruli Kirim Kapal Rumah Sakit dan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

Exit mobile version