Kakorlantas Kembangkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengemudi

Kamis, 26 September 2024 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Pilarportal.com — Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Korlantas Polri bertugas :

a) membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan
masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi
dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;

b) melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa
lalu lintas (engineering);

c) menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi
(K3I) tentang lalu lintas;

d) mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan lalu lintas;

e) memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan

f) melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS bidang lalu lintas;

Berita Terkait

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Berita Terbaru