Kakorlantas Kembangkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengemudi

Kamis, 26 September 2024 - 19:41 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Pilarportal.com — Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Korlantas Polri bertugas :

a) membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan
masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi
dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;

b) melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa
lalu lintas (engineering);

c) menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi
(K3I) tentang lalu lintas;

d) mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan lalu lintas;

e) memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan

f) melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS bidang lalu lintas;

Berita Terkait

Polri untuk Masyarakat, Karo Penmas Tegaskan Transformasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Polri
Presiden Prabowo: Indonesia Sedang Jalani Transformasi Besar Menuju Negara Modern
Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana pada Hari Bhayangkara ke-80
Presiden Prabowo: Hukum Harus Tegak Adil, Tak Boleh Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 41.578 Personel Polri, 87 Perwira Tinggi Naik Jabatan
Gubernur Sulut Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bacakan Amanat Presiden Prabowo
Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan “Pagar Digital”, Drone Lokal Siap Awasi Perbatasan RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:35 WITA

Polri untuk Masyarakat, Karo Penmas Tegaskan Transformasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:35 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:15 WITA

Presiden Prabowo: Indonesia Sedang Jalani Transformasi Besar Menuju Negara Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:38 WITA

Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana pada Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:30 WITA

Presiden Prabowo: Hukum Harus Tegak Adil, Tak Boleh Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Berita Terbaru

Exit mobile version