Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Sabtu, 26 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus penganiayaan yang menyebabkan Hofni Pondaag (47) meninggal dunia di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, berhasil diungkap polisi.

MITRA, Pilarportal.com — Kasus penganiayaan yang menyebabkan Hofni Pondaag (47) meninggal dunia di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, berhasil diungkap polisi.

Dua terduga pelaku, GN alias Glen (36) dan JG alias Julian (31), diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Kamis (24/9/2026). Keduanya diduga hendak meninggalkan Sulawesi Utara menuju Surabaya.

Korban Meninggal Setelah Dianiaya dengan Sajam

Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) malam di Jalan Raya Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok.

Korban Hofni Pondaag, warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan kemudian meninggal dunia. Polisi juga membantah informasi mengenai dugaan penembakan dalam kejadian tersebut.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terjadi di jalan raya Basaan, bukan di lokasi pertambangan.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Bandara

Informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku diterima Resmob Polresta Manado dari Resmob Polres Minahasa Tenggara.

Tim URC Resmob Delta Polresta Manado kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sam Ratulangi dan mengamankan keduanya sebelum menaiki pesawat.

Setelah diamankan, GN dan JG diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi antara Polres Mitra dan Polresta Manado.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/9/2026), polisi menyampaikan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara sembarangan.

Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Karena proses penyidikan masih berjalan, istilah terduga pelaku digunakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Polda Sulut Berduka, Kombes Steidy Raranta Tutup Usia
Polri Siapkan 3.852 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup di GBK
Yudo Hermanto dan Awi Setiyono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol
Polri: Ruang Demokrasi Terjaga, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai
Konflik Tonom-Ibolian Berakhir Damai, Senjata Rakitan dan Sajam Akan Dikumpulkan
Polda Jabar Siapkan 2.026 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
Polda Sulut Perkuat Pencegahan Karhutla, 370 Kejadian Tercatat hingga September
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

Dua Terduga Pelaku Kasus Basaan Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Sabtu, 26 September 2026 - 21:56

Polda Sulut Berduka, Kombes Steidy Raranta Tutup Usia

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06

Polri Siapkan 3.852 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup di GBK

Jumat, 25 September 2026 - 18:08

Yudo Hermanto dan Awi Setiyono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol

Jumat, 25 September 2026 - 08:54

Polri: Ruang Demokrasi Terjaga, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Berita Terbaru

Exit mobile version
Click to listen highlighted text!