Polda Sulut Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Money Politic ke Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait penanganan dua laporan kasus money politic atau politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut, pada Selasa (27/2/2024) siang.

“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kombes Pol Thamsil, di depan sejumlah wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.

“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” ujar Kombes Pol Thamsil.

Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucap Kombes Pol Thamsil.

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tutup Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap
Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja
Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia
Kapolda Sulut Resmikan SPPG Polres Sitaro, 2.077 Siswa Mulai Terima Makan Bergizi Gratis
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:56 WITA

Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WITA

Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version