Polres Minahasa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penganiayaan Yang Berujung Kematian

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.comMinahasa – Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga. Tondano, (27/05/2024).

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit AIPDA Hendro Purnomo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat pagi 24 Mei 2024 di rumah LK. Valentino Michael Owen Linu (VL). Sekitar pukul 05.00 WITA, VL sedang berada di kamarnya bersama PR. Marsya Mamuaya (MM) ketika korban LK. Miracle Gian Mailangkay (MGM), LK. Aldi Warouw (AW), dan LK. Aldo Tuejeh (AT) datang mencari VL. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW naik ke lantai atas menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.

Tanpa peringatan, MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL. MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL.

BACA JUGA  Rangkaian Hut Bhayangkara ke 77, Polres Minahasa Gelar Upacara Sekaligus Tabur Bunga di TMP GSSJ Ratulangi

Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut. VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.

MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.

Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri. Polisi telah memeriksa tujuh saksi, melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti. VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana. (DRO)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut
HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang
Pengukuhan Pengurus KORPRI Minahasa, Pemprov Sulut Titip Pesan Kesejahteraan
Kominfo Minahasa Ricky Laloan: Jangan Mudah Percaya Konten Medsos yang Tak Jelas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 19:58

HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:54

Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 17 April 2026 - 14:20

Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang

Berita Terbaru