Putusan Sela Perkara Penambang Rakyat PN Tondano, Kuasa Hukum Minta Hakim Kedepankan Keadilan Substantif

Senin, 27 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik saat ini tertuju pada Pengadilan Negeri Tondano menjelang pembacaan Putusan Sela perkara Nomor 84/Pid.Sus/2026/PN Tnn yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 mendatang.

Pilarportal.com,TONDANO — Sorotan publik saat ini tertuju pada Pengadilan Negeri Tondano menjelang pembacaan Putusan Sela perkara Nomor 84/Pid.Sus/2026/PN Tnn yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 mendatang.

Perkara yang menjerat tiga penambang rakyat, yakni Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F.M. Supriadi, dinilai Tim Penasihat Hukum dari MAFK Law Office sebagai momentum untuk menguji apakah penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan substantif di tengah persoalan administrasi pertambangan.

Penasihat hukum Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., menyatakan kliennya didakwa karena tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, menurutnya, negara hingga kini belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MEM.B/2026.

Dalam pandangannya, tanpa WPR, IPR secara hukum tidak mungkin diterbitkan sehingga asas ada impossibilia nemo tenetur patut menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Senin (27/07/2026). Penasihat hukum James Rama, S.H., juga meminta Majelis Hakim mengedepankan semangat pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar tim kuasa hukum.

Menurutnya, Pasal 613 ayat (3) mengamanatkan agar pembinaan didahulukan sebelum pemidanaan. Ia menegaskan para terdakwa merupakan anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang mengharapkan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum turut menyoroti proporsionalitas perkara dengan menyebut barang bukti berupa emas seberat 0,01 gram yang, menurut mereka, merupakan sampel hasil uji kadar tanah dari lahan milik keluarga terdakwa, bukan hasil kegiatan pertambangan komersial.

Mereka berpendapat penegakan hukum semestinya mempertimbangkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur penanganan aktivitas pertambangan berorientasi komersial.

Dalam pernyataannya, Miguel juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan para terdakwa yang disebut bekerja secara terbuka, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah desa. Menurutnya, fakta-fakta tersebut relevan untuk dinilai dalam menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan Sela yang dijadwalkan dibacakan pada 3 Agustus 2026 dipandang sebagai salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Hasilnya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi cerminan bagaimana pengadilan menilai keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian administrasi, dan rasa keadilan sebagaimana semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” pungkasnya. (*)

Penulis : Suhendro Manongko

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Ketua DPRD Minsel Pimpin Banggar Perubahan APBDP, Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Sulut
Bupati Minsel Terima Audensi Atlit Catur Minsel
Bahas Isu Strategis Bupati FDW Pimpin Rapat Forkompinda
Rapat Paripurna DPRD Minahasa: DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan KUA-PPAS 2027
Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya
Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa
Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:53

Ketua DPRD Minsel Pimpin Banggar Perubahan APBDP, Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Sulut

Rabu, 4 November 2026 - 00:32

Bupati Minsel Terima Audensi Atlit Catur Minsel

Selasa, 3 November 2026 - 21:55

Rapat Paripurna DPRD Minahasa: DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan KUA-PPAS 2027

Selasa, 3 November 2026 - 20:23

Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya

Selasa, 3 November 2026 - 19:49

Transformasi PDAM, Bupati Robby Dondokambey Resmikan Perumda Rano Manguni Minahasa

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Minsel Terima Audensi Atlit Catur Minsel

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:32

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version