Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Selasa, 3 November 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,TOMOHON – Polres Tomohon menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Larangan tersebut berlaku secara tegas bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk personel Polres Tomohon, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini merupakan langkah serius institusi Polri dalam menjaga disiplin, integritas, profesionalitas, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik atau vape.

Surat Edaran Kapolri tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk penggunaan cairan vape yang berpotensi mengandung zat terlarang seperti Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, kandungan cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri.

Kapolres Tomohon AKBP NOVRIAL ALBERTI KOMBO, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa seluruh personel Polres Tomohon wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

“Larangan penggunaan vape ini adalah instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh personel Polri. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar ketentuan tersebut. Aturan ini berlaku, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan Surat Edaran Kapolri tersebut dilaksanakan secara konsisten di seluruh lingkungan Polres Tomohon.

“Seluruh personel wajib memahami dan menaati aturan ini. Kami akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan anggota yang melanggar, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada personel yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Polri,” lanjutnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa apabila penggunaan vape terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan atau kandungan narkotika, maka penanganannya dapat berlanjut ke proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, tentu penanganannya tidak berhenti pada pelanggaran disiplin. Apabila terdapat unsur tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan melindungi personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Kapolres.

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam Surat Edaran Kapolri tersebut antara lain:

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
* Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
* Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan vape dilarang bagi tamu maupun pengunjung di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan, petugas wajib memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape.

Kapolres Tomohon mengimbau seluruh personel untuk menjadikan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga nama baik institusi serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“Polri harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk patuh hukum, tetapi kita sendiri tidak menunjukkan kepatuhan. Mari bersama-sama menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Kapolres.

Polres Tomohon menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri.

Berita Terkait

Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut
Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Kapolda Sulut Makan Siang Bersama 50 Ojol, Serap Aspirasi Pengemudi
Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Ziarah Tokoh Pendahulu Minahasa
Pangdam XIII/Mdk Sambangi Polda Sulut, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Antisipasi Narkotika Cair, Polri Terapkan Larangan Vape bagi Seluruh Personel
Kapolda Yudo Rangkul Ormas Adat Minahasa, Gaungkan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Selasa, 3 November 2026 - 09:21

Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut

Selasa, 3 November 2026 - 07:21

Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 2 November 2026 - 21:23

Kapolda Sulut Makan Siang Bersama 50 Ojol, Serap Aspirasi Pengemudi

Senin, 2 November 2026 - 18:52

Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version