Pilarportal.com, Manado – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam press conference, di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Selasa (27/9) siang.Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.“Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.
Sementara itu petugas yang mendapat informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.“Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08:00 WITA, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9), sekitar pukul 00:15 WITA,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” terang Kombes Pol Budi Samekto.