Tahap Pemeriksaan Saksi PN Tondano Gelar Sidang Pidana Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

Sabtu, 27 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Kamis (25/9/2025) kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021. Dalam perkara ini, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1,152 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, status tersangka seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan menjadi terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J., SH., MM. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.

Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.

Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.

“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut ada sesuatu yang menarik terjadi, pasalnya Hakim sempat menegur keras Kuasa hukum Terdakwa, dimana mereka (pengacara) mengajukan pertanyaan seakan – akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari Hakim, karena kata-kata tersebut mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.

“Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda, seharusnya kalimat yang mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut Pengacara terdakwa, namun dari kami Hakim-hakim yang punya hak menilai dan keyakinan terhadap saksi .” ujar Ketua majelis Hakim DR. Erenst J Ulean SH.MH, yang juga ketua PN Tondano.

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa
Terobosan Baru di Minahasa, Bupati Dondokambey Launching SI RODA VASUNG, Ini Fungsinya
Paripurna HUT Ke-598 Minahasa, Ketua DPRD Franky Wolayan Tekankan Semangat Mapalus, Bupati Dondokambey Paparkan Capaian Ekonomi
Genap 598 Tahun, ​Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara dan Paparkan Kemajuan Minahasa
Hukum Tua Kali Selatan, Altin Pungus Sampaikan Selamat Hari Jadi Minahasa ke -589
Hukum Tua Kolongan Atas Rudy Tendean Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-598 Kabupaten Minahasa
Rapat Paripurna DPRD Minahasa: DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan KUA-PPAS 2027
Meriahkan HUT ke-598 Minahasa, Bupati Robby Dondokambey Lepas Karnaval Seni dan Budaya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 20:37

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa

Jumat, 6 November 2026 - 06:55

Terobosan Baru di Minahasa, Bupati Dondokambey Launching SI RODA VASUNG, Ini Fungsinya

Kamis, 5 November 2026 - 18:40

Paripurna HUT Ke-598 Minahasa, Ketua DPRD Franky Wolayan Tekankan Semangat Mapalus, Bupati Dondokambey Paparkan Capaian Ekonomi

Kamis, 5 November 2026 - 13:23

Genap 598 Tahun, ​Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara dan Paparkan Kemajuan Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 12:38

Hukum Tua Kali Selatan, Altin Pungus Sampaikan Selamat Hari Jadi Minahasa ke -589

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version