JAKARTA, Pilarportal.com — Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026, sekaligus menyampaikan komitmen Polri dalam memberikan layanan informasi publik.
Masyarakat Berhak Memperoleh Informasi Publik
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik.
Menurutnya, Polri sebagai badan publik menjalankan pelayanan informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komang.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri melalui sejumlah kanal yang tersedia.
Permohonan dapat disampaikan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat, maupun dengan datang langsung ke Humas Polri.
“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Polri Sediakan Berbagai Kanal Informasi
Polri juga menyediakan sejumlah platform digital untuk mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Di antaranya SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.
Selain itu, pelayanan informasi publik di lingkungan Polri mengacu pada Perpol Nomor 9 Tahun 2024, yang mengubah tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian. Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 5 September 2024.
Dalam aturan tersebut, informasi publik di lingkungan Polri antara lain diklasifikasikan menjadi informasi yang dikecualikan, wajib diumumkan secara serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan wajib disampaikan secara berkala.
Edukasi Keterbukaan Informasi di CFD
Komang mengatakan, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi dan komunikasi publik Polri.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pelayanan publik di tengah perkembangan era digital.
“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.
Dalam kegiatan di kawasan CFD tersebut, personel Divisi Humas Polri membagikan stiker dan flyer edukasi mengenai keterbukaan informasi publik.
Masyarakat juga diajak mengikuti survei kepuasan terhadap pelayanan Polri melalui tautan yang dibagikan.
Untuk menarik perhatian masyarakat, panitia turut menghadirkan permainan spin wheel dengan berbagai hadiah yang dibagikan secara gratis sebagai suvenir.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan