Manado, Pilarportal.com — Tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar peredaran cairan vape atau liquid yang diduga mengandung zat narkotika di Kota Manado.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (37), warga Jakarta Utara, di kawasan Megamas sekitar pukul 01.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran liquid berbahaya yang meresahkan.
“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ujar Arie Fadlani, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima kiriman cairan tersebut dari wilayah Tangerang melalui jasa ekspedisi. Pengiriman diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial L yang kini tengah diburu aparat kepolisian.
Satu botol liquid vape tersebut diketahui dijual dengan harga mencapai Rp2 juta, menandakan tingginya nilai peredaran barang haram tersebut di pasaran.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol liquid vape yang diduga mengandung narkotika, satu cartridge berisi cairan serupa, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa cairan tersebut mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan efek euforia atau rasa “fly” bagi penggunanya.
Saat ini, KL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat di dalam liquid tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dari luar daerah,” tambah Arie Fadlani.
Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran produk vape ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
