MANADO – PILARPORTAL — Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang perempuan berinisial VG (38). Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan kekasihnya, pria berinisial FD (34).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Tindak pidana penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita,” terangnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan SPBU Wangurer Kecamatan Girian, Kamis (28/4/2022) sore.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah memukul korban karena korban sering minum minuman keras (miras), namun hal tersebut dibantah oleh korban.
“Sebaliknya korban mengatakan itu hanya alasan pelaku untuk melakukan penganiayaan yang sering dilakukan oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban mengalami luka lebam di wajah akibat pukulan dengan tangan dan luka lecet di lengan kiri karena ditendang oleh pelaku sehingga korban terjatuh.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Matuari Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.