Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Selasa, 29 April 2025 - 11:13 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Pilarportal.com, Banjarbaru – Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diresnarkoba mengatakan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Diresnarkoba.

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version