Jakarta, Pilarportal.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas DPR RI bertujuan menyelaraskan batas usia pensiun anggota kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Kejaksaan.
Menurut Dasco, usulan penambahan usia pensiun di tubuh Polri dinilai wajar karena sebelumnya TNI juga telah melakukan penyesuaian melalui revisi UU TNI.
Ia menyebut penyetaraan masa pengabdian diperlukan agar tidak terjadi perbedaan signifikan antara institusi penegak hukum dan aparat negara lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, tentu Polri juga dipandang layak mendapat penyesuaian usia pensiun,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menjelaskan, di institusi Kejaksaan batas usia pensiun mencapai 60 tahun dan untuk jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 62 tahun.
Karena itu, menurutnya, penyesuaian usia pensiun anggota Polri menjadi bagian dari upaya menciptakan kesetaraan masa pengabdian antar lembaga negara.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga membantah isu yang menyebut revisi UU Polri sengaja dirancang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Ia menegaskan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya telah direncanakan sejak lama, namun baru dapat dilaksanakan sekarang karena berbagai pertimbangan.
“Revisi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, hanya baru bisa dijalankan sekarang,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan revisi UU Polri masih terus berlangsung di Panitia Kerja DPR RI dengan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian publik, termasuk penyesuaian usia pensiun anggota kepolisian.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
Sumber Berita: https://tirto.id/

Komentar Batalkan balasan