Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal

Rabu, 29 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PT Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

JAKARTA, Pilarportal.comPT Jasa Raharja bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara KRL dan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Salah satunya diberikan kepada Haerusli, ayah dari korban Adelia Rifani, pada Selasa (28/4/2026).

Selain itu, santunan juga diserahkan kepada ahli waris korban lainnya, yakni suami dari Nurlaela (Haris Rusman), suami dari Ristuti Kustirahayu (Suyatno), serta suami dari Enggar Retno K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa penyaluran santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kecepatan proses menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan kepada keluarga.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima secepat mungkin oleh ahli waris, sehingga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka. Dari total korban meninggal, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban di tengah duka yang mendalam akibat peristiwa tragis tersebut.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya
Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:58 WITA

May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:08 WITA

Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version