BKAD Minsel Klarifikasi Tentang Tertundanya Pembayaran ASN P3K 2024

PilarPortal.Com-Minsel-Dengan belum tertundanya gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Mengacu dari  hal itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  james Tombokan mengeluarkan klarifikasi.

Kepala BKAD Minsel James Tombokan, bahwa terdapat kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Keterlambatan pembayaran gaji PPPK itu murni disebabkan terjadinya perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan yang lebih cepat dari asumsi awal penganggaran. Kekurangan ini berlaku untuk PPPK hasil rekrutmen formasi tahun 2024 tahap 1 dan tahap 2 yang diangkat pada tahun 2025,” kata mantan Asiten tiga Sekdakab Minsel ini.

Menurut Tombokan untuk penganggaran dan perubahan status menjadi dasar awal penganggaran gaji PPPK yang awalnya didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

“ Jadi berdasarkan surat tersebut, pengangkatan PPPK diasumsikan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025 yang berrdasarkan asumsi ini, alokasi gaji di APBD murni Tahun Anggaran 2025 hanya dianggarkan untuk periode tiga bulan, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025,” ujar juga mantan Kaban BKDD ini.

“ Untuk perubahan satus Pertimbangan Teknis (Pertek) pada saat proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan, terjadi perubahan status pada sistem kepegawaian. Awalnya, proses pertimbangan teknis untuk penetapan NIP sempat turun status menjadi “pengusulan” akibat adanya surat BKN tersebut. Maka dari itu setelah proses penetapan APBD Pergeseran/Perubahan Penjabaran selesai, status Pertek kembali ke proses selanjutnya, yaitu persetujuan pertimbangan teknis,” katanya.

Makanya, pembayaran gaji ASN PPPK tersebut mengalami keterlambatan, meski demikian pemerintah Kabupaten sudah melakukan solusi  dan langkah positif dan sesuai aturan guna mengantisipasi tertundanya Gaji ASN P3K.(Hanny)