JAKARTA, Pilarportal.com — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Yulius saat bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dorong Kepastian Hukum Penambang Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, Yulius menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.
Menurutnya, keberadaan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara sah, aman dan tertib.
Pemprov Sulut juga menyampaikan sejumlah persoalan regulasi yang perlu diselaraskan, termasuk penerapan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan ketentuan dari kementerian/lembaga lainnya.
WPR Didorong Segera Berlanjut ke IPR
Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengajukan sejumlah blok WPR. Pada Juni 2026, RRI melaporkan sebanyak 63 blok WPR di Sulut telah memperoleh Keputusan Menteri dari 203 blok yang diajukan.
Dalam pertemuan dengan Menteri ESDM, Pemprov Sulut mendorong agar proses penetapan dan pengelolaan WPR dapat segera dilanjutkan hingga masyarakat memperoleh IPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diarahkan agar pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih tertata, dengan memperhatikan keselamatan kerja, tata kelola serta kelestarian lingkungan.
Pemprov Sulut Kawal Proses Legalitas
Pemprov Sulut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses WPR dan IPR hingga seluruh tahapan regulasi dan perizinan dapat diselesaikan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan