MANADO, Pilarportal.com — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII mengungkap tiga penindakan terhadap dugaan pengangkutan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan 125 karung sianida dengan total sekitar 6,25 ton, serta 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan seberat 500 kilogram.
Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla, saat memberikan keterangan di Mako Kodaeral VIII, Selasa (29/9/2026), mengatakan seluruh penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman bahan kimia dari Filipina.
Tiga Penindakan di Sulut dan Gorontalo
Penindakan pertama dilakukan terhadap Kapal Pamo Kakap Merah di perairan Manado. Dari kapal tersebut diamankan 45 karung sianida dengan total sekitar 2,25 ton serta tiga mesin motor tempel.
Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Amurang. Tim mengamankan sebuah truk ekspedisi yang membawa 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan dengan berat total 500 kilogram.
Sementara penindakan ketiga dilakukan di Gorontalo Utara. Tim gabungan mengamankan 80 karung sianida dengan berat sekitar 4 ton yang diduga berasal dari Filipina, berikut sebuah Pamboat dan sejumlah orang yang berada di dalamnya.
Dery mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara unsur intelijen, Kodaeral VIII, Lanal, Bea Cukai serta aparat terkait.
“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyekatan dan pemeriksaan di sejumlah jalur yang diperkirakan digunakan untuk pengiriman bahan kimia tersebut,” ujar Dery.
Ia menegaskan, Kodaeral VIII akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan, khususnya terhadap dugaan pengangkutan barang berbahaya dan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dery, penanganan barang berbahaya membutuhkan sinergi antarlembaga agar potensi penyalahgunaan maupun risiko terhadap keselamatan pelayaran dan masyarakat dapat dicegah.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan serta penanganan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dari tiga penindakan tersebut, nilai pasar sianida dan produk pengganti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,685 miliar.
Sementara potensi penerimaan negara dari pajak yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai Rp559,03 j
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan