Ditpolairud Polda Sulut Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal LCT BORA V

Selasa, 30 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Sulut Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka,kasusTenggelamnya Kapal LCT BORA V,

Pilarportal.com — Bitung –  Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka terhadap nakhoda kapal LCT BORA V, pria berinisial JM, yang menyebabkan kapal tenggelam dan berakibat korban jiwa, yang terjadi di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin press conference di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa Bitung, Selasa (30/1/2024), didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin.

Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,-,” jelasnya.

Menurut Dirpolairud, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang. Kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang,” lanjutnya.

Dalam persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.

“Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang). Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” jelas Kombes Pol Kukuh Prabowo.

Berita Terkait

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah
PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat
Polres Minut Sosialisasikan Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:55

Kapolda Sulut Tegas, Personel Dipecat karena Berbagai Pelanggaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15

Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:57

Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:07

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version