Manado, Pilarportal.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara terus memperketat penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Yudi Kristanto mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tujuannya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Yudi Kristanto di Mapolda Sulut, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, personel Ditlantas bersama satuan lalu lintas di seluruh polres akan terus melaksanakan penertiban secara berkelanjutan di titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising.
Meski demikian, pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditlantas Polda Sulut juga mengajak masyarakat, terutama kalangan generasi muda dan komunitas otomotif, untuk mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang menghasilkan kebisingan.
Polda Sulut berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menekan penggunaan knalpot brong sehingga tercipta lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan