Kasus Aniaya Sajam di Popontolen, Polres Minsel Gerak Cepat Amankan Tersangka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:04 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Pilarportal.com–Minsel-Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi dan Polsek Tumpaan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial FA alias Fridel (31), warga Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) ini terjadi pada Rabu malam (30/10/2024) sekira pkl. 23.30 wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Popontolen, Kec. Tumpaan.

 

Korban, lelaki  inisial ARK (30), warga Wailan, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon. “Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.

 

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan, kemudian ditabrak dan dianiaya oleh tersangka.

 

“Saat berhenti untuk bergantian mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh tersangka dengan sepeda motornya. Korban terjatuh dan tersangka langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya, membacok korban pada bagian tangan kiri, tangan kanan, lengan kiri, lengan kanan, dahi korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tangan kiri putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Kandou Manado,” terang Kasat Reskrim.

 

Tak berselang lama pasca kejadian, Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi Polres Minsel dan Polsek Tumpaan langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tangkunei.

 

Perempuan yang bersama dengan korban di sepeda motor saat kejadian, membuat laporan polisi di Polres Minsel, sebagai kelengkapan administrasi proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

 

Terpantau saat ini, tersangka bersama barang bukti sajam telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. “Untuk motif kasus cemburu, namun nanti akan didalami lagi,” pungkas Kasat Reskrim.(*/Hanny)

Berita Terkait

Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado
Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:40 WITA

Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:53 WITA

Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WITA

Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WITA

Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version