Kasus Aniaya Sajam di Popontolen, Polres Minsel Gerak Cepat Amankan Tersangka

Rabu, 30 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Pilarportal.com–Minsel-Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi dan Polsek Tumpaan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial FA alias Fridel (31), warga Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) ini terjadi pada Rabu malam (30/10/2024) sekira pkl. 23.30 wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Popontolen, Kec. Tumpaan.

 

Korban, lelaki  inisial ARK (30), warga Wailan, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon. “Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.

 

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan, kemudian ditabrak dan dianiaya oleh tersangka.

 

“Saat berhenti untuk bergantian mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh tersangka dengan sepeda motornya. Korban terjatuh dan tersangka langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya, membacok korban pada bagian tangan kiri, tangan kanan, lengan kiri, lengan kanan, dahi korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tangan kiri putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Kandou Manado,” terang Kasat Reskrim.

 

Tak berselang lama pasca kejadian, Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi Polres Minsel dan Polsek Tumpaan langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tangkunei.

 

Perempuan yang bersama dengan korban di sepeda motor saat kejadian, membuat laporan polisi di Polres Minsel, sebagai kelengkapan administrasi proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

 

Terpantau saat ini, tersangka bersama barang bukti sajam telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. “Untuk motif kasus cemburu, namun nanti akan didalami lagi,” pungkas Kasat Reskrim.(*/Hanny)

Berita Terkait

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version