Pilarportal.com, Minsel – Dalam rangka Optimalisasi Program Jaga Desa, Kejati Sulut dan DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional) Sulut bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas PMDD Sulawesi Utara dan FISIP Unsrat Manado dilaksanakan kegiatan Pelatihan Penguatan Peran BPD Bersinergi Dengan Pemerintah Desa, tanggal 27-29 Oktober 2026.
Ketua BULD DPD RI Senator Stefanus BAN Liow yang adalah Ketua DPD Desa Bersatu Sulut dan Ketua DPD ABPEDNAS Sulut menjelaskan bahwa ABPEDNAS adalah organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan menyalurkan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Indonesia, termasuk Sulut.
Tujuan dan Fungsi Utamanya yakni :
– Menyalurkan suara, gagasan, aspirasi masyarakat desa dan kelurahan agar tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan berjalan transparan.
– Penguatan kapasitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pemahaman bagi Anggota BPD dan LPMK.
– Menjadi mitra strategis pemerintah desa, kelurahan, daerah dan kejaksaan dalam program pengawasan dana pembangunan, termasuk optimalisasi pelaksanaan program jaksa garda desa
– Memperkuat solidaritas BPD dan LPMK agar memiliki kesamaan gerak dalam membangun desa dan kelurahan.
Pada akhirnya Senator Stefanus BAN Liow mengatakan sebagai mitra strategis pemerintah dan kejaksaan, maka ABPEDNAS menjadi mata (melihat), telinga (mendengar) dan mulut (menyampaikan) berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan desa, kelurahan dan daerah.
Oleh karena itu tegas Senator Stefanus Liow bahwa ABPEDNAS tidak sekedar hadir untuk mati suri tetapi sesungguhnya benar-benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa dan negara.
Kegiatan pelatihan dibuka Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut selaku Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut Dr. Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si dan ditutup oleh Sekprov Sulut diwakili Kadis PMDD Sulut Novita Lumintang, S.STP, M.Si.
Penulis : Hanny Pantow
Editor : Hanny

Komentar Batalkan balasan