Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasat Lantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontoan saat turun langsung penertipan.

Foto: Kasat Lantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontoan saat turun langsung penertipan.

Pilarportal.com,MINAHASA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban kendaraan di wilayah hukumnya.

 

Alih-alih menerapkan sanksi hukum berat secara masif, kepolisian memfokuskan kegiatan pada langkah preventif dengan porsi 60 persen edukasi atau imbauan, 35 persen teguran simpatik, dan 5 persen sanksi tilang.

 

Kasat Lantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontoan, menjelaskan bahwa arah kebijakan operasional tersebut dirancang untuk menumbuhkan kesadaran internal masyarakat dalam berlalu lintas ketimbang sekadar penindakan represif (penindakan tegas).

 

“Dalam operasi lalu lintas yang dilakukan, pihak kepolisian lebih memperbanyak langkah teguran dan edukasi kepada masyarakat,” ujar AKP Sumiaty saat memimpin penertiban di lapangan.

 

Kendati mengutamakan penanganan persuasif, operasi ini tetap menyasar sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.

 

Melalui edukasi dan dominasi teguran simpatik ini, Satlantas Polres Minahasa optimistis kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara mandiri demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Minahasa.

BACA JUGA  Kapolres Minahasa Sambut Kunjungan Murid TK Kemala Bhayangkari

 

Sasaran utama penertiban meliputi penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelanggaran kasat mata seperti melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga, serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). (*)

Berita Terkait

Minahasa Fishing Competition 2026, Meriahkan Hari Sumpah Pemuda
Dukung Green Policing, Polres Tomohon dan DLH Sulut Tanam Mangrove di Desa Mokupa
Dukung Tata Kelola Bank SulutGo, Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadiri RUPS-LB Tahun 2026
Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026
Kejati Sulut, DPD APEDNAS Bekerja Sama Dengan Pemkot Kotamobagu, PMDD Dan Fisip Unsrat Manado Gelar Pelatihan Pelatihan Penguatan BPD Bersinergi Dengan Pemdes
BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan
Lapas Tondano Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Semangat Patriotik dan Persatuan
Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:57

Satlantas Polres Minahasa Kedepankan Pendekatan Humanis: 60 Persen Edukasi, 5 Persen Tilang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41

Minahasa Fishing Competition 2026, Meriahkan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:37

Dukung Green Policing, Polres Tomohon dan DLH Sulut Tanam Mangrove di Desa Mokupa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04

Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:49

Kejati Sulut, DPD APEDNAS Bekerja Sama Dengan Pemkot Kotamobagu, PMDD Dan Fisip Unsrat Manado Gelar Pelatihan Pelatihan Penguatan BPD Bersinergi Dengan Pemdes

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!