Jakarta, Pilarportal.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir.
Kasus ini berkaitan dengan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data dalam aktivitas ekspor komoditas sawit yang berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik menduga terdapat praktik manipulasi nilai ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri.
Menurutnya, praktik under invoicing tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik saat ini masih memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengetahui pola transaksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polri juga akan menelusuri kemungkinan adanya peran individu maupun pihak lain yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak berbagai pelanggaran di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor komoditas strategis nasional.
Penegakan hukum terhadap praktik manipulasi data ekspor dan under invoicing dinilai penting untuk menjaga tata kelola perdagangan yang sehat serta melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat pelaporan transaksi yang tidak sesuai.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan