Kapolri: Lebih dari 2.000 Perkara Selesai dengan Pendekatan RJ di Sepanjang 2024

Selasa, 31 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Pilarportal.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Namun, Kapolri mengatakan restorative justice tak bisa diterapkan untuk kejahatan tertentu.

Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice,

“Sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/24).

Lebih lanjut, Kapol ri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice bisa menghemat anggaran. Sebab, tak perlu ada penyelidikan hingga persidangan.

“Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” jelas Kapolri.

Ia memaparkan bahwa penerapan restorative justice bisa dibuktikan dengan tingkat kenaikan penyelesaian perkara.

Setidaknya ada 2.000 lebih perkara yang diselesaikan lewat restorative justice pada tahun ini.

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ungkap Kapolri.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolri

Berita Terkait

Kapolres Bolmut Sampaikan ini saat Jumat Keliling di Masjid Al-Munawar Boroko,
Forum Pelita Sulut Dilantik, Perkuat Kerukunan Lintas Agama
Polri dan PBNU Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Masyarakat
Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang
Polri Apresiasi Aksi Damai, Tegaskan Pelayanan Humanis
Di Tengah El Nino, Kapolda Sulut dan Forkopimda Panen Jagung Yellow Corn
Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:26

Kapolres Bolmut Sampaikan ini saat Jumat Keliling di Masjid Al-Munawar Boroko,

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:28

Forum Pelita Sulut Dilantik, Perkuat Kerukunan Lintas Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54

Polri dan PBNU Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:19

Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:42

Polri Apresiasi Aksi Damai, Tegaskan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version