Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP

Senin, 6 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon –  Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/DRO)

Berita Terkait

Kapolres Minsel Ajak Warga Jaga Anak dan Cegah Kebakaran Lahan
Green Policing Polres Minut, Tanam Pohon di Airmadidi Atas
Wakapolda Sulut dan Sejumlah PJU Ibadah di GPdI Samrat
Polres Sangihe Bersihkan Pelabuhan Tua Tahuna
Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional
Kapolda Sulut Perkuat Sinergi APH, Dorong Koordinasi Penegakan Hukum
Jumat Keliling di Masjid Al Mahsyur Istiqlal Manado, Kapolda Sulut Sampaikan ini
Polda Sulut Terapkan Prinsip BETAH dalam Seleksi Calon Praja IPDN 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:44

Kapolres Minsel Ajak Warga Jaga Anak dan Cegah Kebakaran Lahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:33

Green Policing Polres Minut, Tanam Pohon di Airmadidi Atas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:09

Wakapolda Sulut dan Sejumlah PJU Ibadah di GPdI Samrat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:38

Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita, Laboratorium Gelap di Aceh Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:11

Kapolda Sulut Perkuat Sinergi APH, Dorong Koordinasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!