Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

Pilarportal.com – Jakarta – Kamis 25 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:

  1. AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.
  2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
  3. FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
  4. RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
  5. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Nomor: PR – 596/109/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WITA

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru