Buka Kegiatan Sosialisasi Sinkronisasi Data OM-SPAN, Ini Kata Sekda Watania

Rabu, 8 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi sinkronisasi data OM-SPAN perpajakan dan Kepesertaan JKN KIS bagi Kepala Desa dan perangkat desa.

Sosialisasi di buka langsung oleh Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Lynda Watania di Benteng Moraya, Rabu (08/11/2023).

Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).

Sekda Watania dalam sambutannya mengatakan pemerintah kabupaten akan selalu memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi secara berkala kepada desa-desa yang ada di bawah naungannya yang berkaitan dengan pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan penggunaan dana desa.

Lebih lanjut, Watania berharap semoga perangkat desa lebih memahami proses sinkronisasi data OM-SPAN dalam rangka melancarkan proses pencairan dana desa tapi juga menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga dalam rangka tertib administrasi dalam rangka pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Serta lebih meningkatkan pemahaman dalam pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Minahasa,”ungkapnya

BACA JUGA  Buka Launching Aplikasi dan Website SISNAMIN PUSDALOPS BPBD, ini yang Disampaikan Sekda Watania

Sekda Lynda mengatakan monitoring dana desa om span memiliki banyak fungsi bagi pengelolaan dana desa.
“Seperti input pagu dana desa,input penyaluran dana desa dan untuk input penyerapan dana desa. Kewajiban tersebut mengacu pada peraturan menteri keuangan permenkeu no. 7 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta peraturan menteri keuangan no. 98 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa,”jelasnya.
(DRO)

Berita Terkait

Road Show GTK 2026 di Kawangkoan, Wabup VaSung Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Siswa, Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Hadir untuk Warga, Wabup VaSung Buka Operasi Pasar Murah di Kawangkoan
Polres Minahasa Hadirkan Program Samsung Binrohtal dan Kongkow dengan Warga Kembuan
Desa Leilem Tiga Minahasa Gencarkan Kampanye ‘Stop Korupsi’ demi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Masyarakat Sejahtera
TP PKK Minahasa Dorong Sinergi Promotif Hingga ​Perkuat Peran Kader Kesehatan
Bupati Minahasa Boyong Kadis PUPR, Satpol PP, Koperasi, dan Perkim, Tinjau RSUD Tondano
Edukasi Medsos, Narkoba dan Bullyng, Polwan Polres Minahasa Bekali Siswa SMPN 1 Tondano
Buka Sosialisasi BESTARI SAINTEK, Sekda Lynda Watania Tekankan Pentingnya Teknologi Tepat Guna

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:21

Road Show GTK 2026 di Kawangkoan, Wabup VaSung Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Siswa, Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:58

Hadir untuk Warga, Wabup VaSung Buka Operasi Pasar Murah di Kawangkoan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19

Polres Minahasa Hadirkan Program Samsung Binrohtal dan Kongkow dengan Warga Kembuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:07

Desa Leilem Tiga Minahasa Gencarkan Kampanye ‘Stop Korupsi’ demi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Masyarakat Sejahtera

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:54

TP PKK Minahasa Dorong Sinergi Promotif Hingga ​Perkuat Peran Kader Kesehatan

Berita Terbaru