Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Sabtu, 29 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jeffry Karangan memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri Manado.

Jeffry Karangan memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri Manado.

MANADO, Pilarportal.com – Jeffry Karangan memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri Manado.

Perkara tersebut berkaitan dengan hak ketenagakerjaan Jeffry setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir.

Jeffry diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Kredit Plus Finance Kotamobagu yang telah bekerja selama 11 tahun 8 bulan.

Dalam memperjuangkan haknya, Jeffry meminta pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara.

Ketua LPKRI Sulut Stefanus Sumampouw membenarkan adanya pengaduan Jeffry yang diterima pihaknya pada Februari 2026.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Hukum internal LPKRI Sulut hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Perkara Disidangkan Sejak April 2026

Menurut Stefanus, Jeffry mengajukan gugatan karena menilai masih terdapat hak-haknya sebagai pekerja yang perlu dipenuhi perusahaan.

“Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut bergerak cepat dan kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Manado sejak April 2026,” ujar Stefanus di Manado, Jumat (28/8/2026).

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Manado kemudian mengeluarkan putusan pada Agustus 2026.

BACA JUGA  DPD LPK-RI Sulut Menyayangkan Tindakkan Arthur Mumu yang Mendiskreditkan Pemprov dan APH Sulut

Berdasarkan keterangan LPKRI Sulut, putusan tersebut memerintahkan Kredit Plus Finance memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak Jeffry.

Kredit Plus Finance Wajib Bayar Rp219 Juta

Hak yang menjadi bagian dari putusan tersebut berkaitan dengan masa kerja Jeffry selama 11 tahun 8 bulan.

Komponen pembayaran yang disebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Total kewajiban pembayaran berdasarkan keterangan LPKRI Sulut mencapai Rp219 juta.

Stefanus mengapresiasi kerja Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut yang telah memberikan pendampingan kepada Jeffry selama proses penyelesaian perkara.

Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting bagi pekerja yang membutuhkan bantuan untuk memperjuangkan hak sesuai mekanisme hukum.

LPKRI Sulut Tegaskan Komitmen Pendampingan

Stefanus mengatakan LPKRI Sulut akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA  Stefanus Stefi Sumampouw di Usia 53: Ketika Pengabdian Menjadi Jalan Hidup

Dengan adanya putusan tersebut, proses pemenuhan hak Jeffry Karangan terhadap kewajiban yang dibebankan kepada Kredit Plus Finance menjadi perhatian dalam perkara hubungan industrial tersebut.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan
Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:16

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:30

Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48

Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29

Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru