MANADO, Pilarportal.com – Jeffry Karangan memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri Manado.
Perkara tersebut berkaitan dengan hak ketenagakerjaan Jeffry setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir.
Jeffry diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Kredit Plus Finance Kotamobagu yang telah bekerja selama 11 tahun 8 bulan.
Dalam memperjuangkan haknya, Jeffry meminta pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara.
Ketua LPKRI Sulut Stefanus Sumampouw membenarkan adanya pengaduan Jeffry yang diterima pihaknya pada Februari 2026.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Hukum internal LPKRI Sulut hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Perkara Disidangkan Sejak April 2026
Menurut Stefanus, Jeffry mengajukan gugatan karena menilai masih terdapat hak-haknya sebagai pekerja yang perlu dipenuhi perusahaan.
“Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut bergerak cepat dan kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Manado sejak April 2026,” ujar Stefanus di Manado, Jumat (28/8/2026).
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Manado kemudian mengeluarkan putusan pada Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan LPKRI Sulut, putusan tersebut memerintahkan Kredit Plus Finance memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak Jeffry.
Kredit Plus Finance Wajib Bayar Rp219 Juta
Hak yang menjadi bagian dari putusan tersebut berkaitan dengan masa kerja Jeffry selama 11 tahun 8 bulan.
Komponen pembayaran yang disebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Total kewajiban pembayaran berdasarkan keterangan LPKRI Sulut mencapai Rp219 juta.
Stefanus mengapresiasi kerja Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut yang telah memberikan pendampingan kepada Jeffry selama proses penyelesaian perkara.
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting bagi pekerja yang membutuhkan bantuan untuk memperjuangkan hak sesuai mekanisme hukum.
LPKRI Sulut Tegaskan Komitmen Pendampingan
Stefanus mengatakan LPKRI Sulut akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya putusan tersebut, proses pemenuhan hak Jeffry Karangan terhadap kewajiban yang dibebankan kepada Kredit Plus Finance menjadi perhatian dalam perkara hubungan industrial tersebut.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar