Rektor Unsrat Nyatakan Banding Atas Putusan PTUN Manado Terkait Gugatan Dokter Kaunang

Selasa, 5 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU. ASEAN Eng (Foto : Dok. Unsrat)

Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng. IPU. ASEAN Eng (Foto : Dok. Unsrat)

Pilarportal.com – Manado – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Oktavian Berty Alxander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng memberikan tanggapan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tentang Putusan No. 22/G/2023/PTUN.

Adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Putusan No. 22/G/2023/PTUN.Mdo, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court), tanggal 28 November 2023, putusan mana telah beredar melalui berbagai media.

Universitas Sam Ratulangi, dalam hal ini Rektor, menanggapi Putusan tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam salah satu putusan atau Amar Putusannya, PTUN menerima gugatan dari Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K). Putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding, karena tidak menerima putusan tersebut, dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya;

2. Terhadap Putusan PTUN tersebut, Rektor (Prof. dr. Ir. Oktavian Berty Alxander Sompie, M.Eng., IPU); dan Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN., MSc.,Sp. GK., sebagai tergugat, pada tanggal 30 November 2023 telah melakukan upaya hukum banding, yang telah diterima PTUN Manado, sehingga kasus tersebut masih berada di level banding, dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Prof Oktovian Sompie Lantik Pejabat Dilingkungan Unsrat

3. Salah satu substansi Amar putusan PTUN tersebut mengenai pembatalan SK. Rektor No. 673/UN12/KP/2023 Tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio. Terhadap Putusan ini, Rektor menghormatinya, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan alasan-alasan hukum antara lain: Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) pasal 49 (1), menyatakan bahwa tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon. Ayat (2), menyatakan penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan. Hal ini telah dilakukan Rektor sebagi hak prerogatif Rektor menilai berkas semua bakal bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, yaitu:
1. Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)
2. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
3. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
4. Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc
5. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

BACA JUGA  Pemilihan Anggota Senat Unsrat di Tiga Fakultas : FK, FPIK Dan FT, Ini Nama Namanya

Berdasar hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, selanjutnya ditetapkan 3 (tiga) Nama yaitu:
1. Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt
2. Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
3. Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

Jadi dapat ditegaskan kembali bahwa Rektor menetapkan 3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027 sudah melalui prosedur yang benar, yaitu dilakukan penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, yang menghasilkan 3 nama, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018).

Berkaitan dengan penggugat, dalam hal ini Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K), sebagai salah seorang dari antara 5 (lima) bakal calon, disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos (tidak memenuhi syarat), karena:
1. Berdasar data kepegawaian belum sertifikasi dosen;
2. Status Doktornya belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti, karena pada saat studi tidak mempunyai Tugas Belajar.
Hal-hal lain menyangkut penggutat (Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)), dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran, berdasar Hasil Rapat Pimpinan dan Senat Fakultas Kedokteran Unsrat tanggal 1 Desember Tahun 2023.

BACA JUGA  Rektor Unsrat Hadiri Peningkatan Kapasitas Fasilitator Safe Hospital Tingkat Provinsi

Demikian tanggapan Rektor Unsrat yang disampaikan melalui Humas Rektor Unsrat Philep Morse Regar tertanggal : Manado, 04 Desember 2023. (fer)

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Ingatkan Pelajar SMKN 3 Manado: Jauhi Narkoba, Tawuran hingga Judol
BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan
GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut
Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut
Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara
Maxim Selenggarakan Kompetisi Cerdas Cermat Antar SMA/SMK di Manado, Perdana di Sulawesi Utara
Maxim Quiz Manado Diikuti 80 Pelajar SMA/SMK, Uji Kemampuan Bahasa Inggris
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:47

Wakapolda Sulut Ingatkan Pelajar SMKN 3 Manado: Jauhi Narkoba, Tawuran hingga Judol

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45

GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58

Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto hadir langsung dan menyerahkan SIM kepada para pengemudi ojol

Polri

Polda Sulut Permudah Ojol Urus SIM

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:17

Click to listen highlighted text!