Adukan Kasusnya di LPKRI Sulut, Ahli Waris Minta Kebijakkan Bank Plat Merah KCP Tomohon

Sabtu, 17 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang bersama Ketua LPKRI Sulut Stevi Sumampouw.

Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang bersama Ketua LPKRI Sulut Stevi Sumampouw.

Pilarportal.com — Manado – Perwakilan ahli waris almarhumah Janete Rumate yakni Nevy Mandolang mendatangi Bank Plat Merah yang ada di Kota Tomohon pada Bulan Januari 2024 lalu.

Kedatangan Nevy yang merupakan anak dari almarhumah Janete Rumate hendak menanyakan perihal status surat tanah yang menjadi angunan kredit senilai 550 juta oleh sang Ibu.

“Bulan Januari 2024 lalu, saya mendatangi salah-satu Bank di Tomohon menanyakan surat anggunan/jaminan saat almarhumah Ibu saya kredit 550 juta, namun dari pihak Bank tersebut menjelaskan bahwa cicilan harus dilanjutkan meski Ibu saya sudah meninggal,” terang Nevy di Kantor LPKRI Sulut Jl. 17 Aguatus, Jumat (16)/2).

Menurut Nevy pernyataan pihak Bank, tidak menjelaskan secara rinci kenapa ahli waris yang melanjutkan cicilan.

Padahal, kata Nevy waktu pihak Bank meminta ahli waris saat pengajuan kredit, adiknya bernama Jafert Christian Mandolang yang didaftarkan.

“Nah, kalau dari pihak Bank meminta ahli waris yang meneruskan cicilan, apakah adik saya yang masih sekolah ini yang akan menyicil? sementara dia tidak ada sumber penghasilan,” tutur Vendy.

BACA JUGA  Sumampouw Cs Bertemu Menhan Prabowo, ini Tujuannya

Diakui Vendy, dirinya dan keluarga meminta kebijakkan dari pihak Bank plat merah tersebut.

Kecewa dan tidak puas dengan penjelasan pihak Bank, Vendy mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Untara (Sulut).

Mendapat aduan dari konsumen, Ketua LPK-RI Stevi Sumampouw, menyayangkan sikap pihak Bank plat merah tersebut.

“Harusnya ada kebijakan yang baik antara kreditur kepada debitur. Bagaimana mungkin bank menuntut pembayaran hutang dari orang yang sedang berduka akibat kehilangan anggota keluarga mereka?” kesal Sumampouw.

Sumampouw menambahkan, dalam hal debitur meminta kejelasan kepada kreditur, seharusnya diberikan penjelasan, “sebagai contoh kreditur menjelaskan perjanjian atau undang-undang yang mengatur jika debitur meninggal, ahli waris yang meneruskan cicilan.

Sumampouw berharap agar dalam kasus ini baik pihak kreditur maupun debitur ada solusi, secara khusus dari kreditur ada kebijakkan. (tim)

Berita Terkait

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum
Tentang Makna Negeri Matahari Terbit yang Dilihat dari Sudut Pandang Alfabet Kanji (漢字)
Gubernur Yulius Temui Menteri ESDM Bahlil, Dorong Percepatan WPR dan IPR Sulut
Memperkuat Karakter Bangsa, Kemhan Gelar Latihan Kader Bela Negara di Tomohon
SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31

Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:10

Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:34

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:30

Tentang Makna Negeri Matahari Terbit yang Dilihat dari Sudut Pandang Alfabet Kanji (漢字)

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!