Rumampuk: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Ditahan

Selasa, 23 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — ManadoKejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi utara menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, Tim Penyidik menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

” Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulut,” terang Rumampuk.

Tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

“”Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Manado ini

BACA JUGA  Ini Prestasi Bidang Datun Kejari Manado Raih Peringkat Pertama Kejaksaan se Sulut

Berita Terkait

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
KM Koxinga Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Minut, 12 Nelayan Berhasil Diselamatkan
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05

KM Koxinga Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Minut, 12 Nelayan Berhasil Diselamatkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Berita Terbaru