KOTAMOBAGU, Pilarportal.com — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotamobagu mengikuti sosialisasi hukum di Aula Rutan, Senin (15/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menghadirkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) sebagai narasumber.
Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para WBP selama menjalani proses pembinaan.
WBP Diberi Pemahaman Hukum
Kepala Rutan Kotamobagu Aris Yuliyanta membuka langsung kegiatan tersebut.
Ia didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu.
Aris mengatakan, sosialisasi hukum menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai aturan yang berlaku.
Pengetahuan tersebut diharapkan membantu WBP memahami konsekuensi hukum sekaligus menghindari tindakan yang dapat kembali menimbulkan pelanggaran.
Materi sosialisasi disampaikan Amir Minabari bersama rekan-rekannya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UDK.
Materi dikemas secara sederhana agar mudah dipahami para WBP.
Pembahasan mencakup berbagai aspek hukum serta langkah yang dapat dilakukan WBP agar tidak kembali melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
WBP Aktif Bertanya
Antusiasme WBP terlihat sepanjang kegiatan berlangsung.
Para peserta aktif mengikuti materi dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada narasumber.
Sesi tanya jawab menjadi kesempatan bagi WBP untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi maupun yang masih belum dipahami.
Kegiatan tersebut juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum yang lebih dekat dan mudah dipahami oleh warga binaan.
Melalui kegiatan tersebut, WBP diharapkan memiliki wawasan serta kesadaran hukum yang lebih baik.
Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal selama menjalani pembinaan di Rutan sekaligus mendorong WBP untuk menaati aturan dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar