Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap, ujar  Kombes Erdi A. Chaniago

Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap, ujar Kombes Erdi A. Chaniago

Pilarportal.com — Jakarta – Berkas perkara kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 19 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

BACA JUGA  6 Ekor Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” pungkas Erdi.

BACA JUGA  Polri: Pengamanan Nataru Berjalan Baik dan Sukses

Berita Terkait

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:25 WITA

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Berita Terbaru