Kompolnas Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Sabtu, 21 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kompolnas Poengky Indarti Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Kompolnas Poengky Indarti Apresiasi Kerja Polri yang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Pilarportal.com — Jakarta – Kompolnas, Komisi Kepolisian Nasional  mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

“Kompolnas sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/24).

Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.

Atas perbuatan pelaku, Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis.

“Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid,” tegas Anggota Peongky.

BACA JUGA  Komisioner Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day

Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

  1. Fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
      pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
      pemberhentian Kapolri.
  3. Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
    • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
      mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
    • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

Berita Terkait

PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan
Kapolda Sulut Turun ke DAS Tondano, Petakan Titik Rawan Banjir
Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut
Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Kapolda Sulut Makan Siang Bersama 50 Ojol, Serap Aspirasi Pengemudi
Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti
Pangdam XIII/Mdk Sambangi Polda Sulut, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:55

PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan

Selasa, 3 November 2026 - 20:41

Kapolda Sulut Turun ke DAS Tondano, Petakan Titik Rawan Banjir

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Selasa, 3 November 2026 - 09:21

Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut

Selasa, 3 November 2026 - 07:21

Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!