Kakorlantas Kembangkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengemudi

Kamis, 26 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Pilarportal.com — Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/24).

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Korlantas Polri bertugas :

a) membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan
masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi
dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;

b) melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa
lalu lintas (engineering);

c) menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi
(K3I) tentang lalu lintas;

d) mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan lalu lintas;

e) memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan

f) melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS bidang lalu lintas;

Berita Terkait

Kapolri Instruksikan Gerak Cepat Bantu Warga yang Terdampak Gempa di NTT
Usai Menikam Korban, FRW Diamankan TIM URC Resmob Tomohon
76 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka 2026, Dua Wakili Sulawesi Utara
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Polri Kirim Tim SAR dan 10 K9 ke NTT, Fokus Cari Korban Gempa
Gempa Flores 7,7: 51 Orang Meninggal, Polri Perkuat Operasi Evakuasi
Polri Kerahkan 260 Personel Tangani Dampak Gempa Flores

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:32

Kapolri Instruksikan Gerak Cepat Bantu Warga yang Terdampak Gempa di NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:25

Usai Menikam Korban, FRW Diamankan TIM URC Resmob Tomohon

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:08

76 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka 2026, Dua Wakili Sulawesi Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:59

Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:32

Polri Kirim Tim SAR dan 10 K9 ke NTT, Fokus Cari Korban Gempa

Berita Terbaru