Sempat Buron, Bos Debt Collector ini Ditangkap Polda Jateng

Sabtu, 28 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Buron, AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Sempat Buron, AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Pilarportal.com — Jogja – Sempat Buron, Bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng di Jambi.

Anggiat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampasan mobil sejak 2023.

Dilansir detikJateng, Jumat (27/9/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, menerangkan Anggiat berhasil ditangkap di Jambi bersama seorang teman perempuannya, Kamis (26/9).

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).

Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” bebernya.

Sekadar informasi, kasus dua tersangka tersebut adalah tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

BACA JUGA  Tegas! Kombes Pol Gani: Tidak Ada Tempat bagi Debt Collector 'Nakal' di Sulut

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” tegas Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia berkelit saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri.

“Dia ketangkep, baru serahkan diri,” ujar Aceng.

(sumber: Detik.com)

Berita Terkait

Polsek Sario Atur Antrean Kendaraan di SPBU, Lalu Lintas Tetap Lancar
Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tapi Kepercayaan Masyarakat
Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen
Propam Polda Sulut Periksa Ponsel Personel, Fokus Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa
Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Terbakar di Habema, Polisi Selidiki Dugaan Penghadangan
Enam Kebakaran Terjadi di Manado dan Sekitarnya, Polisi Imbau Warga Waspada
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:10

Polsek Sario Atur Antrean Kendaraan di SPBU, Lalu Lintas Tetap Lancar

Jumat, 18 September 2026 - 13:19

Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tapi Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 20:07

Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen

Kamis, 17 September 2026 - 19:51

Propam Polda Sulut Periksa Ponsel Personel, Fokus Cegah Judol dan Pinjol Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

Propam Polres Sitaro Gelar Gaktibplin, Administrasi dan Ponsel Anggota Diperiksa

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang menggelar razia gabungan dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pegawai.

Minahasa Selatan

Lapas Amurang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Cegah Narkoba

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:51