Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA – PILARPORTAL – Polres Minahasa memfasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif (Restorative Justice) antara dua pihak yang berperkara terkait perihal adanya laporan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wita, tepatnya di depan rumah milik Jhony Pakasi berlokasi di Desa Touliang oki Kecamatan Eris (berdasarkan Lp/424/VIII/2022/Spkt/Resmin/Polda Sulut tanggal 07 Agustus 2022 dan Sp lidik / 467.a / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022), Rabu (10/8/2022), bertempat di kantor Desa Touliang oki Kecamatan Eris.

Giat restorative yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yindar. T. Sapangalo. S.Sos, berhasil menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah damai yang hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang di tandatangani oleh para pihak yang berperkara dan disaksikan oleh para tokoh agama, serta mengetahui hukum tua Desa Touliang Oki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hasil musyawarah penyelesaian sengketa melalui restorative justice tersebut, telah disepakati beberapa poin yang dituangkan kedalam bentuk surat, yakni hasil pertemuan yang disepakati sebagai berikut, pihak terlapor akan memperbaiki atas kerusakan yang terjadi ( pagar bambu rumah) di rumah Jhony Pakasi,  pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi segala perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada, kedua belah pihak sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian yang sebelumnya terjadi, pihak terlapor akan selalu mentaati dan mendukung pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pihak pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor dan meminta kepada pihak berwajib dapat membantu proses hukum atas tindakan dari terlapor.

BACA JUGA  Kompol Yindar Sapangallo: Terimakasih Kepada Jajaran Polres Minahasa

Giat penyelesaian perkara secara restoratif ini juga dihadiri oleh, Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane. E.PakasI, S.pd, KBO Sat Reskrim Iptu Andris Kasim, Kanit I Pidum Aipda Endro Purnomo, Junita lorentje Pakasi (Pelapor), Letda Fidelis Kaunang, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Touliang oki, serta pihak terlapor bersama dengan keluarga. (DRO)

 

Berita Terkait

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah
Calon Kumtua Pineleng Satu Timur Nomor Urut 3 Augustine Marhaenike Paparkan Program Unggulan
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026
Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital
Wabup Vanda Sarundajang Tinjau Aplikasi SIKAMANG di Kantor Bapenda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:56 WITA

Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:05 WITA

Calon Kumtua Pineleng Satu Timur Nomor Urut 3 Augustine Marhaenike Paparkan Program Unggulan

Berita Terbaru