Kasus Pengrusakan di Desa Touliang Oki, Polres Minahasa Fasilitasi Restorative Justice

Kamis, 11 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA – PILARPORTAL – Polres Minahasa memfasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif (Restorative Justice) antara dua pihak yang berperkara terkait perihal adanya laporan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 23.00 wita, tepatnya di depan rumah milik Jhony Pakasi berlokasi di Desa Touliang oki Kecamatan Eris (berdasarkan Lp/424/VIII/2022/Spkt/Resmin/Polda Sulut tanggal 07 Agustus 2022 dan Sp lidik / 467.a / VIII / 2022 / Reskrim tanggal 07 Agustus 2022), Rabu (10/8/2022), bertempat di kantor Desa Touliang oki Kecamatan Eris.

Giat restorative yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yindar. T. Sapangalo. S.Sos, berhasil menyelesaikan permasalahan dengan jalan musyawarah damai yang hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang di tandatangani oleh para pihak yang berperkara dan disaksikan oleh para tokoh agama, serta mengetahui hukum tua Desa Touliang Oki.

Pada hasil musyawarah penyelesaian sengketa melalui restorative justice tersebut, telah disepakati beberapa poin yang dituangkan kedalam bentuk surat, yakni hasil pertemuan yang disepakati sebagai berikut, pihak terlapor akan memperbaiki atas kerusakan yang terjadi ( pagar bambu rumah) di rumah Jhony Pakasi,  pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi segala perbuatan yang melanggar aturan hukum yang ada, kedua belah pihak sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi kejadian yang sebelumnya terjadi, pihak terlapor akan selalu mentaati dan mendukung pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pihak pelapor telah memberikan maaf kepada terlapor dan meminta kepada pihak berwajib dapat membantu proses hukum atas tindakan dari terlapor.

BACA JUGA  Kompol Yindar Sapangallo: Terimakasih Kepada Jajaran Polres Minahasa

Giat penyelesaian perkara secara restoratif ini juga dihadiri oleh, Hukum Tua Desa Touliang Oki Jeane. E.PakasI, S.pd, KBO Sat Reskrim Iptu Andris Kasim, Kanit I Pidum Aipda Endro Purnomo, Junita lorentje Pakasi (Pelapor), Letda Fidelis Kaunang, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Touliang oki, serta pihak terlapor bersama dengan keluarga. (DRO)

 

Berita Terkait

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026
Dorong Pendidikan Berkeadilan, Wabup Vasung Hadiri Pembukaan MPLS SRT 3 Sulut di Tampusu
Sekda Lynda Watania Budaya Antikorupsi Harus Menyentuh, Tegaskan Budaya Tolak Korupsi
Pengucapan Syukur KGPM Pinabetengan Berjalan Sukacita, Ini Pesan Penting Wabup Vansung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Rabu, 2 September 2026 - 21:35

Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN

Rabu, 2 September 2026 - 21:18

Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama

Selasa, 1 September 2026 - 22:48

Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026

Berita Terbaru