Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Dekranasda Daftarkan Kerajinan ke HaKI

Senin, 25 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono,

Mendorong Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulut segera mendaftarkan produk kerajinan lokal ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berbasis Indikasi Geografis, Senin (25/8).

Marsono yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel, diterima langsung Ketua Dekranasda Sulut Anik Yulius Selvanus di kediamannya.

Dalam audiensi tersebut, Marsono menekankan pentingnya prinsip first to file dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis.

Pelindungan hukum hanya berlaku bagi pihak yang pertama kali mendaftarkan.

“Karena itu, pendaftaran menjadi langkah krusial untuk menjamin hak komunal dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerajinan tangan adalah ekspresi budaya, keterampilan lokal, dan identitas komunal yang rawan pemalsuan serta persaingan tidak sehat.

“Pelindungan Indikasi Geografis memberi manfaat multidimensi. Karena itu, kami mendorong Dekranasda Sulut segera melakukan pendaftaran,” katanya.

Ketua Dekranasda Sulut, Ibu Gubernur Anik Yulius Selvanus, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kami mengapresiasi dan akan segera menindaklanjuti. Pendaftaran akan dibantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

Adapun produk kerajinan yang akan didaftarkan meliputi bros anggrek dan tas anyam enceng gondok.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulut juga akan mendata potensi Indikasi Geografis lain di wilayah Sulut untuk segera diajukan sebagai Indigo Sulut.

Berita Terkait

Rakor Kemenimipas 2026, Kanwil Imigrasi Sulut Dorong Evaluasi Jadi Aksi Nyata
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
HUT ke-62 Sulut, Pemprov Salurkan DBH Rp114,4 Miliar ke Kabupaten/Kota
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:56

Rakor Kemenimipas 2026, Kanwil Imigrasi Sulut Dorong Evaluasi Jadi Aksi Nyata

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 20:20

HUT ke-62 Sulut, Pemprov Salurkan DBH Rp114,4 Miliar ke Kabupaten/Kota

Rabu, 23 September 2026 - 19:54

Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual

Berita Terbaru