Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Dekranasda Daftarkan Kerajinan ke HaKI

Senin, 25 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono,

Mendorong Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulut segera mendaftarkan produk kerajinan lokal ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berbasis Indikasi Geografis, Senin (25/8).

Marsono yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel, diterima langsung Ketua Dekranasda Sulut Anik Yulius Selvanus di kediamannya.

Dalam audiensi tersebut, Marsono menekankan pentingnya prinsip first to file dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis.

Pelindungan hukum hanya berlaku bagi pihak yang pertama kali mendaftarkan.

“Karena itu, pendaftaran menjadi langkah krusial untuk menjamin hak komunal dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerajinan tangan adalah ekspresi budaya, keterampilan lokal, dan identitas komunal yang rawan pemalsuan serta persaingan tidak sehat.

“Pelindungan Indikasi Geografis memberi manfaat multidimensi. Karena itu, kami mendorong Dekranasda Sulut segera melakukan pendaftaran,” katanya.

Ketua Dekranasda Sulut, Ibu Gubernur Anik Yulius Selvanus, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kami mengapresiasi dan akan segera menindaklanjuti. Pendaftaran akan dibantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

Adapun produk kerajinan yang akan didaftarkan meliputi bros anggrek dan tas anyam enceng gondok.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulut juga akan mendata potensi Indikasi Geografis lain di wilayah Sulut untuk segera diajukan sebagai Indigo Sulut.

Berita Terkait

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan
Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar
GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut
Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut
Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:23

Eks Kadis Perdagangan, di Tahan Kejari Minahasa Terkait Kasus Ritribusi Pasar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45

GM PLN Suluttenggo Perkuat Sinergi dengan BIN, Polda dan Kejati Sulut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58

Turun Langsung Dengarkan Keluhan dan Aspirasi, LPK-RI Apresiasi Langkah Kapolda Sulut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!