Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana

Jumat, 2 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

MANADOPILARPORTAL – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022.

Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari, 9 kasus narkoba, 8 kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

BACA JUGA  2 Terduga Pelaku Curanmor Bersama 3 Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu mengurai modus operandi, kronologi, barang bukti, dan tersangka dari kasus-kasus tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana narkoba, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, antara tanggal 5 hingga 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa,” katanya, di depan sejumlah awak media.

Dalam pengungkapan 9 kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kasus tindak pidana narkoba antara lain, narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak sekitar 400 liter,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Wakapolda Sulut Buka Acara Pembinaan dan Pemulihan Profesi Anggota Polri
Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014.

Lanjut ke pengungkapan 8 kasus tindak pidana migas, modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

Berita Terkait

Polisi Buru Kelompok Bersenjata Penembak Tiga ASN di Jayawijaya
Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas
Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut
Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan
Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita
HUT ke-78 Polwan, Wakapolda Sulut Dorong Polwan Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto Tiba di Manado, Disambut Gubernur dan Forkopimda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:59

Polisi Buru Kelompok Bersenjata Penembak Tiga ASN di Jayawijaya

Jumat, 11 September 2026 - 19:44

Polda Sulut Buka Seleksi Kasat Intelkam Polresta Manado, Wakapolda Tekankan Integritas

Kamis, 10 September 2026 - 17:38

Brigjen Pol Yudo Hermanto Andalkan Kearifan Lokal Jaga Kamtibmas Sulut

Kamis, 10 September 2026 - 17:26

Pataka Maesa’an Waya Berpindah, Brigjen Pol Yudo Hermanto Pimpin Polda Sulut

Rabu, 9 September 2026 - 20:38

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terbaru