Selama Agustus 2022 Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 35 Kasus Tindak Pidana

Jumat, 2 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

MANADOPILARPORTAL – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama bulan Agustus 2022.

Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.

“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari, 9 kasus narkoba, 8 kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

BACA JUGA  2 Terduga Pelaku Curanmor Bersama 3 Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu mengurai modus operandi, kronologi, barang bukti, dan tersangka dari kasus-kasus tersebut.

“Untuk kasus tindak pidana narkoba, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, antara tanggal 5 hingga 31 Agustus 2022, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa,” katanya, di depan sejumlah awak media.

Dalam pengungkapan 9 kasus narkoba tersebut, petugas turut mengamankan 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti kasus tindak pidana narkoba antara lain, narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak sekitar 400 liter,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Wakapolda Sulut Buka Acara Pembinaan dan Pemulihan Profesi Anggota Polri
Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014.

Lanjut ke pengungkapan 8 kasus tindak pidana migas, modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.

Berita Terkait

Polresta Manado Pastikan Stok Bio Solar di SPBU Kairagi Aman
Astamaops Kapolri Jadikan Polresta Manado Contoh Peningkatan Pelayanan Publik
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Pria di Langowan Barat Ditangkap usai Diduga Aniaya Istri
Polsek Likupang Mediasi Keributan Antar Pelajar, Berakhir Damai
Kapolres Bolmut Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Polres Minut Gelar Pra Audit Kinerja Itwasum Polri 2026
Buruh Bersatu, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Pekerja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:28

Polresta Manado Pastikan Stok Bio Solar di SPBU Kairagi Aman

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:56

Astamaops Kapolri Jadikan Polresta Manado Contoh Peningkatan Pelayanan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:52

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:19

Pria di Langowan Barat Ditangkap usai Diduga Aniaya Istri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:05

Polsek Likupang Mediasi Keributan Antar Pelajar, Berakhir Damai

Berita Terbaru