Pentingnya Kalobrasi Antara Kanwil Kemenkum, Pemda Dan DPRD Dalam Pembentukan Perda

Sabtu, 13 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow

Pilarportal.com, Manado, 12 September 2025 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulawesi Utara bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara menjalin kerja sama erat dalam pembentukan produk hukum daerah.

Kolaborasi ini dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui harmonisasi regulasi yang lebih terarah.

Kakanwil Kemenkum Sulut, Dr. Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum., menyebut hubungan baik kedua lembaga merupakan keunggulan tersendiri bagi Sulut.

“Tidak semua daerah mempunyai hubungan yang baik antara keduanya, Sulawesi Utara sangat beruntung,” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Dr. Flora Krisen, S.H., M.Hum. Menurutnya, sebanyak 161 produk hukum daerah berhasil diharmonisasi oleh Kanwil.

“Bahkan Kanwil juga melakukan pengkajian dan penelitian sehingga landasan sosiologis dan yuridisnya sangat empiris,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan masih ada. Kakanwil menegaskan bahwa keterbatasan SDM dan anggaran menjadi kendala klasik.

“Kami sangat mengamini jika hasil pemantauan BULD DPD RI menemukan bahwa anggaran merupakan kendala. Anggaran pengharmonisasian sangat terbatas,” katanya.

Kepala Biro Hukum menambahkan, sinkronisasi antara perencanaan regulasi dan pembangunan menjadi urgensi yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA  Kemenkum Sulut Gelar Entry Meeting Audit BMN 2025 Bersama Tim Itwil I

Ia juga menyoroti fenomena obesitas regulasi yang harus segera diatasi agar produk hukum lebih efektif.

Pertemuan ini merupakan bagian dari tinjauan lapangan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda maupun perda sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3.

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, menekankan pentingnya sinergi Kanwil Hukum, Pemda, dan DPRD dalam pembentukan perda.

Ia bahkan mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk meminimalisir tumpang tindih aturan serta ego sektoral yang merugikan daerah.

Pertemuan di Aula Kanwil Kemenkum Sulut ini juga dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum, termasuk Kadiv Pelayanan Hukum, Kadiv Peraturan Perundang-undangan, serta Kabag Peraturan Kabupaten/Kota, jajaran Biro Hukum Setda Sulut, dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sulut.

Berita Terkait

Lapas Amurang Panen Padi, Warga Binaan Ikut Kelola Lahan Pertanian
Atensi Cepat Kapolres, Tim URC Tomohon Ringkus Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Anak
Warga Senang, Respons Cepat Pemdes Atasi Krisis Air Bersih di Desa Leilem
Wabup Vanda Sarundajang Dorong Kader Kesehatan Minahasa Bergerak dari Rumah ke Rumah
Lapas Amurang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Cegah Narkoba
Wakili Bupati Minahasa, Kadispora Agustivo Tumundo Buka Konsultasi Tahunan Remaja GMIM di Kamanga
Wabup Vanda Sarundajang Buka Festival Literasi, ​Dorong SDM Berkualitas, Targetkan Program Hingga Pedesaan
Guna Pemenuhan Gizi dan Tekan Stunting Balita, Pemdes Lindangan Gelar Posyandu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:27

Lapas Amurang Panen Padi, Warga Binaan Ikut Kelola Lahan Pertanian

Sabtu, 19 September 2026 - 09:15

Atensi Cepat Kapolres, Tim URC Tomohon Ringkus Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Anak

Jumat, 18 September 2026 - 20:20

Warga Senang, Respons Cepat Pemdes Atasi Krisis Air Bersih di Desa Leilem

Jumat, 18 September 2026 - 19:31

Wabup Vanda Sarundajang Dorong Kader Kesehatan Minahasa Bergerak dari Rumah ke Rumah

Jumat, 18 September 2026 - 17:51

Lapas Amurang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Cegah Narkoba

Berita Terbaru