Aspirasi SP PLN Terhadap Implementasi RUPTL 2025-2034

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Pilarportal.com, Jakarta — Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menegaskan penolakannya terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari.

Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.

Saksi fakta atas nama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016. Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN.

Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.

Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.

Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta.

Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.

“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga Swasta menghentikan pasokan listrik, kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap saksi.

“Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Kelistrikan Bukan Sekadar Bisnis

Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi.

Listrik juga menyangkut hukum – karena merupakan amanat konstitusi; politik – karena menyangkut kedaulatan energi; keamanan nasional – karena berdampak langsung pada stabilitas sosial.

“Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan,” kata Abrar Ali, Kamis(8/1).

SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan.

Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik, dan tidak boleh dipisahkan (unbundling).

Dalam sidang lanjutan PTUN, turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.

SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034, agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.

Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H. M.H. menyampaikan sidang selanjutnya akan menghadirkan AHLI HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.

Listrik adalah simbol kehadiran negara. Ketika listrik padam berhari-hari, yang gelap bukan hanya lampu, tetapi juga rasa keadilan dan kedaulatan.

Berita Terkait

Lapas Amurang Panen Padi, Warga Binaan Ikut Kelola Lahan Pertanian
PLN UID Suluttenggo Hadirkan HCS Ultima, Isi Daya Mobil Listrik di Rumah
PLN Edukasi Siswa MAN 1 Banggai, Kenali Bahaya Listrik Sejak Dini
Kemarau Panjang di Poso, YBM PLN UP3 Palu dan Warga Gelar Sholat Istisqo
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
HPN 2026, PLN Gorontalo Datangi Rumah Pelanggan Bawa Kejutan
PLN UP3 Tahuna Perkuat Sinergi dengan Pemkab Sangihe di HPN 2026
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:27

Lapas Amurang Panen Padi, Warga Binaan Ikut Kelola Lahan Pertanian

Jumat, 18 September 2026 - 17:28

PLN UID Suluttenggo Hadirkan HCS Ultima, Isi Daya Mobil Listrik di Rumah

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

PLN Edukasi Siswa MAN 1 Banggai, Kenali Bahaya Listrik Sejak Dini

Selasa, 15 September 2026 - 20:26

Kemarau Panjang di Poso, YBM PLN UP3 Palu dan Warga Gelar Sholat Istisqo

Senin, 14 September 2026 - 19:53

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Berita Terbaru