Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ket Foto:Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo)

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ket Foto:Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo)

JAKARTA, Pilarportal.comDirektorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah maraknya informasi menyesatkan, pemalsuan dokumen, maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dari negara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pasal 87 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri, sedangkan Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Penerbitan SIM dilakukan melalui proses verifikasi data, pengujian kemampuan berkendara, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi yang dikelola Polri guna menjamin keabsahan dan keamanan data pemegang SIM.

BACA JUGA  Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran atau informasi yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat menggantikan atau disamakan dengan SIM resmi yang diakui secara hukum di Indonesia.

Melalui penegasan ini, Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus SIM melalui jalur resmi demi menjamin legalitas dokumen serta keselamatan dalam berlalu lintas.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:53 WITA

70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Berita Terbaru