Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ket Foto:Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo)

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ket Foto:Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo)

JAKARTA, Pilarportal.comDirektorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah maraknya informasi menyesatkan, pemalsuan dokumen, maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dari negara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, Pasal 87 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri, sedangkan Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara nasional.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Penerbitan SIM dilakukan melalui proses verifikasi data, pengujian kemampuan berkendara, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi yang dikelola Polri guna menjamin keabsahan dan keamanan data pemegang SIM.

BACA JUGA  Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran atau informasi yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat menggantikan atau disamakan dengan SIM resmi yang diakui secara hukum di Indonesia.

Melalui penegasan ini, Polri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus SIM melalui jalur resmi demi menjamin legalitas dokumen serta keselamatan dalam berlalu lintas.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Gempa NTT, 27.700 Warga Masih Mengungsi
Usai Upacara HUT RI, Ditpolairud Polda Sulut Adu Skill dengan Persma AllStar
Kapolda Sulut Ajak Personel Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Pelayanan Humanis
Renungan Suci di TMP Kairagi, Polda Sulut Kenang Jasa Para Pahlawan
HUT ke-81 RI, Wakapolda Sulut Ingatkan Personel Teladani Semangat Pahlawan
Polri Tembus Gelap Malam Evakuasi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur
Pawai Obor Taptu Meriahkan HUT ke-81 RI di Sulawesi Utara
Kapolri Instruksikan Gerak Cepat Bantu Warga yang Terdampak Gempa di NTT

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:55

Kapolri Tinjau Gempa NTT, 27.700 Warga Masih Mengungsi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01

Usai Upacara HUT RI, Ditpolairud Polda Sulut Adu Skill dengan Persma AllStar

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:46

Kapolda Sulut Ajak Personel Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Pelayanan Humanis

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:08

Renungan Suci di TMP Kairagi, Polda Sulut Kenang Jasa Para Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:06

HUT ke-81 RI, Wakapolda Sulut Ingatkan Personel Teladani Semangat Pahlawan

Berita Terbaru