Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi seorang warga negara (WN) Brasil berinisial F.D.A.F. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai awak kapal pesiar (deckhand) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi seorang warga negara (WN) Brasil berinisial F.D.A.F. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai awak kapal pesiar (deckhand) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mendeportasi seorang warga negara (WN) Brasil berinisial F.D.A.F. setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai awak kapal pesiar (deckhand) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada 18 Juni 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Manado menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan kapal yacht yang bersandar di dermaga pribadi di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Satgas BAIS dan melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, petugas memverifikasi paspor, dokumen keimigrasian, serta aktivitas WNA yang berada di atas kapal yacht M/Y OPAL.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan bekerja sebagai deckhand di atas kapal, sehingga aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Alimuddin, Sabtu (27/6/2026).

BACA JUGA  Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, bersama pendamping dari pihak kapal. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, diketahui tujuan utama kedatangan WNA asal Brasil tersebut ke Indonesia adalah untuk bekerja di kapal yacht.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan, WNA tersebut ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Manado hingga seluruh proses administrasi deportasi selesai.

Pada Sabtu, 27 Juni 2026, petugas mengawal proses pemulangan yang bersangkutan dari Manado menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke negara asalnya.

Alimuddin menegaskanKantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara profesional, humanis, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan aturan keimigrasian, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Sumber Berita: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!